Kamis, 14 Januari 2010

SISTEM PERGAULAN ISLAM

SISTEM ISLAM:
SOLUSI TERBAIK BAGI TATA PERGAULAN MANUSIA

 Oleh: Burhanuddin Darussalam

PRIA DAN WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM

Allah SWT telah menyeru kepada kita sebagai manusia dengan berbagai macam taklif. Allah telah menjadikan kita sebagai sasaran khithab (seruan) dan taklif melalui syariat-Nya. Allah akan membangkitkan manusia dan menghisab amal perbuatannya. Dia juga telah menciptakan surga dan neraka untuk manusia. Jadi Allah telah menjadikan manusia, bukan hanya pria atau wanita saja, sebagai objek pelaksanaan berbagai macam taklif.

Allah SWT menciptakan manusia, baik pria maupun wanita, dengan suatu fitrah yang khas. Wanita adalah manusia, sebagaimana halnya pria. Masing-masing tidak dapat dibedakan dari segi kemanusiaannya. Yang satu tidak melebihi yang lainnya dalam hal ini. Diwajibkan kepada wanita untuk menjalankan sholat lima waktu, puasa ramadhan, zakat, dan haji sebagaimana diwajibkan pula kepada pria.

Berkaitan dengan keberadaan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, Allah telah menjelaskan dengan firman-Nya pada beberapa ayat di dalam Al Qur'an, di antaranya:

"Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu menjadikan kalian berbangsa bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal." (QS. Al Hujurat [49] : 13)

"Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah?" (QS. Al Infithar [80] : 6)

"Binasalah manusia, alangkah besar kekafirannya. Dari apakah Allah menciptakannya? Dari setetes mani Allah SWT menciptakannyadan kemudian menentukannya." (QS. 'Abasa [80] : 17 - 19)

INTERAKSI PRIA DAN WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM

Allah telah menciptakan pria dan wanita untuk bersama-sama mengarungi kehidupan. Diciptakan pada diri pria dan wanita thaqatul hayawiyah (potensi kehidupan) dalam bentuk hajatul 'udlawiyah (kebutuhan hidup) dan gharaiz (naluri). Gharizah an nau' (naluri melanjutkan keturunan) merupakan sebagian naluri yang dikaruniakan Allah kepada manusia agar berketurunan. Salah satu manifestasi dari naluri ini adalah ketertarikan pria/wanita kepada lawan jenisnya.

Islam memandang interaksi antara pria dan wanita dalam dua kategori:
Pertama, interaksi sebagai lawan jenis.
Kedua, interaksi sebagai sesama manusia yang melakukan kerjasama.

Interaksi kategori pertama dipicu oleh naluri melanjutkan keturunan di antaranya dorongan seksual pria kepada wanita dan sebaliknya. Islam membatasi dan memperbolehkan interaksi ini hanya dalam kehidupan suami istri (keluarga).

Interaksi kategori kedua dipicu oleh kebutuhan di luar dorongan seksual, seperti : kebutuhan di bidang ekonomi, di bidang politik, di bidang hukum, dan dalam hal akhlak. Islam memperbolehkan interaksi ini terjadi dalam kehidupan umum. Oleh karena itu Islam memperbolehkan jual beli antara pria dan wanita, menolong orang lain meskipun lawan jenis, seseorang mengkoreksi penguasa meskipun dia seorang wanita, menjadi saksi di peradilan. Dalam kategori ini, interaksi bisa terjadi antara sesama jenis maupun lawan jenis.


PROBLEMATIKA DALAM INTERAKSI PRIA DAN WANITA

Apabila naluri seorang manusia bergejolak tentu membutuhkan suatu pemuasan. Sebaliknya, jika naluri seorang manusia tidak bergejolak maka tidak membutuhkan suatu pemuasan. Karakteristik dari naluri adalah apabila bergejolak namun tidak diberikan suatu pemuasan akan menimbulkan kegelisahan. Oleh karena itu interaksi antara pria dan wanita, dalam kehidupan umum, tidak akan menimbulkan masalah sepanjang interaksi tersebut tidak menimbulkan gejolak naluri seksual manusia.

Interaksi antara pria dan wanita akan menimbulkan problematika yang sangat serius dan semakin hari akan berkembang semakin kronis manakala interaksi yang dilatarbelakangi oleh dorongan seksual tidak dibatasi hanya dalam kehidupan khusus keluarga, namun dibiarkan berkembang dalam kehidupan umum di masyarakat. Masyarakat akan mengidap penyakit sosial yang parah ketika terbukanya aurat, bersoleknya wanita, tayangan media cetak dan elektronik yang memancing hasrat seksual, pembicaraan yang mendorong munculnya gairah seksual, dan hal-hal yang sejenisnya dibiarkan berkembang dalam kehidupan umum. Hal tersebut akan memancing bergejolaknya naluri seksual manusia secara umum, tanpa pandang bulu apakah seseorang tersebut sudah bersuami/istri atau belum, masih muda maupun sudah tua.

Naluri seksual yang bergejolak tentu akan menuntut suatu pemuasan, dan apabila tidak terpenuhi akan menimbulkan kegelisahan. Bergejolaknya naluri seksual seorang suami/istri kepada pasangannya ketika mereka berinteraksi tidak akan menimbulkan problem karena mereka dapat menyalurkan pemuasannya pada arah yang syar'i, yaitu kepada suami/istrinya. Problem yang besar akan muncul di tengah masyarakat ketika bergejolaknya naluri seksual tersebut terjadi secara massif pada setiap individu tanpa memandang status dan usia di dalam kehidupan umum, di dalam sarana transportasi umum, di kantor, di pasar, di pusat perbelanjaan, di tempat-tempat hiburan, dan di tempat-tempat lain di mana pria dan wanita bertemu dan dapat berinteraksi secara bebas. Tidak sedikit di antara anggota masyarakat tersebut yang belum bersuami/beristri, tidak semua individu anggota masyarakat tersebut mampu menahan gejolak naluri seksualnya, tidak semua orang memiliki ketaqwaan yang tinggi yang mampu menjaga dirinya dari berbuat maksiat, dan tidak sedikit dari mereka yang memiliki kesempatan untuk menyalurkan pemuasan naluri seksualnya ke jalan yang di larang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dari gambaran di atas, jelas bahwa problematika sosial yang kronis lebih disebabkan oleh sistem yang salah. Oleh karena itu, interaksi antara pria dan wanita harus diatur secara sistemik, tidak boleh diserahkan kepada masing-masing individu.


ISLAM MENGATUR INTERAKSI PRIA DAN WANITA

Syariat Islam merupakan sistem kehidupan yang dibangun di atas Aqidah Islamiyah, Aqidah yang hanya mengakui Allah SWT, Zat Yang Maha Berilmu, sebagai Asy Syari' (Pembuat Hukum), Aqidah yang mengakui Muhammad SAW sebagai seseorang yang diutus Allah SWT ke tengah-tengah umat manusia untuk menyampaikan hukum Allah SWT kepada seluruh manusia dalam bahasa mereka, Aqidah yang mengakui adanya Yaumul Hisab (Hari Perhitungan), Aqidah yang mengakui adanya Surga sebagai tempat kembali orang-orang yang taat kepada-Nya, Aqidah yang mengakui adanya Neraka yang merupakan tempat kembali orang-orang yang ingkar kepada-Nya.

Syariat Islam datang dengan salah satu fungsinya adalah untuk mengatur interaksi antara pria dan wanita, yang dilatarbelakangi oleh ketertarikan kepada lawan jenis (maylil jinsi), serta akibat yang timbul dari interaksi tersebut. Dalam konteks Syariat Islam, sistem yang mengatur hal tersebut dikenal dengan Nidham al ijtima'i.

Syariat Islam mengatur interaksi manusia, tanpa memandang apakah dilakukan antara lawan jenis ataukah sesama jenis, dalam bidang ekonomi. Syariat Islam mengatur interaksi manusia, tanpa memandang apakah dilakukan antara lawan jenis ataukah sesama jenis, dalam bidang politik dan pemerintahan. Syariat Islam mengatur interaksi manusia, tanpa memandang apakah dilakukan antara lawan jenis ataukah sesama jenis, dalam bidang sanksi hukum. Syariat Islam mengatur interaksi manusia, tanpa memandang apakah dilakukan antara lawan jenis ataukah sesama jenis, dalam bidang pendidikan. Di samping itu, Syariat Islam juga mengatur interaksi manusia, yang dilatarbelakangi oleh naluri melanjutkan keturunan (gharizah an nau'), dengan mempertimbangkan jenis kelamin dari individu yang melakukan interaksi tersebut.

Sebagai sebuah sistem kehidupan, dalam konteks nidham al ijtima'i, Syariat Islam mengatur interaksi antara pria dan wanita serta memecahkan problema yang muncul akibat pengaruh interaksi tersebut, dalam tatanan sistem. Artinya Syariat Islam tidak melulu menyeru kepada individu anggota masyarakat untuk senantiasa menjaga kehormatan diri mereka dengan taat pada batasan-batasan syara', namun Syariat Islam juga senantiasa menyeru kepada masyarakat, dan negara (penguasa) untuk ikut serta menjaga kehormatan dari individu-individu yang merupakan bagian dari masyarakat dan negara.

Syariat Islam menyeru kepada individu dengan larangan untuk mendekati zina
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Israa' [17] : 32)

menyeru wanita untuk memakai jilbab dan khimar
"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada mereka" (QS. An Nur [24] : 31)

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS. Al Ahzab [33] : 59)
menyeru untuk tidak berkhalwat
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya"

Menyeru untuk menundukkan pandangan
"Katakanlah kepada laki-laki Mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Sikap demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatahu atas apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita Mukmin, hendaklah mereka menahan pendangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An Nur [24] : 30 - 31)

Syariat Islam juga menyeru kepada masyarakat untuk berperan serta dalam menghilangkan kemaksiatan yang terjadi di sekitar mereka
Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu, apabila tidak mampu ubahlah dengan lisanmu, apabila tidak mampu ubahlah dengan hatimu, dan itulah selemah-lemahnya iman."

Pada saat yang sama Syariat Islam juga menyeru kepada negara (penguasa) untuk menindak (menjatuhi hukuman) kepada setiap individu yang melakukan pelanggaran terhadap batasan-batasan syara'
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan agama Allah)." (QS. An Nur [24] : 2)

Melalui sistem yang mengatur dan memecahkan segala permasalahan secara komperhensif, Syariat Islam menjanjikan suatu tatanan pergaulan dan tatanan sosial yang pasti akan mendatangkan suasana masyarakat yang kondusif untuk senantiasa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan berinteraksi secara produktif.


KHOTIMAH

Ketahuilah bahwa tragedi sosial yang menimpa sejumlah anggota masyarakat bukan mustahil akan menimpa kita dan keluarga kita. Artinya kita adalah pihak yang paling dirugikan dengan rusaknya tatanan sosial saat ini. Oleh karena itu, kita tidak boleh, bahkan haram untuk berpangku tangan melihat kerusakan yang terjadi di sekitar kita. Adalah kesalahan besar apabila kita berpikiran bahwa kerusakan masyarakat bukan merupakan urusan kita, bukan masalah kita, dan merupakan urusan dan masalah orang-orang yang tertimpa masalah saja.

Ketahuilah, hanya Syariat Islam satu-satunya harapan kita, keluarga kita, dan masyarakat kita, untuk bisa hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa, mendorong, dan mengantar kita masuk ke dalam sorganya Allah SWT.

Mudah-mudahan masih ada kesempatan bagi kita untuk berperan aktif merubah tatanan masyarakat ke arah yang lebih baik yang dikehendaki oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, sebelum nyawa meregang dari jasad ini.

Waktu dan ajal merupakan rahasia Allah SWT. Kita semua tidak ada yang tahu berapa jatah usia kita, 50 tahun lagi, 10 tahun lagi, 1 tahun lagi, 1 bulan lagi, 1 hari lagi, 1 jam lagi, atau 1 detik lagi. Oleh karena itu janganlah kita berani bermain-main dengan waktu. Manfaatkanlah waktu yang, insyaallah, masih cukup disisakan bagi kita untuk dapat berbuat banyak bagi agama ini.

WALLAAHU A'LAM BISH SHAWAB

Disampaikan dalam diskusi “Jangan Nodai Cinta” di Kampus STAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

post your comment now....