Kamis, 14 Januari 2010

SISTEM PENDIDIKAN ISLAM : ALIRAN PENDIDIKAN ALTERNATIF

    Sistem pendidikan Islam, yang di bahas disini dalam konteks ideal. Suatu sistem tidak akan berdiri sendiri karena suatu sistem tersebut pasti dipengaruhi dengan sistem yang lain. Sistem pendidikan, kebijakan-kebijakannya selalu dipengaruhi oleh sistem yang lain (sistem politik, ekonomi, pemerintahan, dsb). Jadi kesimpulannya, sistem pendidikan Islam bisa berjalan secara optimal dan dalam pelaksanaannya berjalan lancar bila diterapkan dalam sistem Islam. Jika sistem pendidikan Islam diterapkan pada sistem selain Islam (misal: sistem sekuler sekarang ini) bisa saja, tetapi tidak akan optimal dan pelaksanaanya akan mengalami banyak sekali hambatan dan rintangan.
 Inilah gambaran umum sistem pendidikan Islam yang diterapkan pada sistem Islam:

Asas Pendidikan  
Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan aqidah islamiyah. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun dalam pendidikan dari asas tersebut. Bahasa Arab menjadi bahasa pengantar diseluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Pengertian bahwa aqidah Islam menjadi asas pandidikan bukan berarti semua ilmu pengetahuan harus bersumber dari aqidah Islam. Hal ini bertentangan dengan relitas, sebab tidak semua ilmu pengetahuan bersumber dari aqidah Islam.

Tujuan Pendidikan  
Tujuan pendidikan adalah suatu kondisi ideal dari objek didik yang akan dicapai, ke arah mana seluruh tujuan pendidikan diarahkan. Tujuan pendidikan adalah (1) membentuk pola pikir dan pola jiwa islami (berkepribadian Islam), (2) menguasai tsaqofah Islam, dan (3) menguasai berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan (sains teknologi dan keahlian) yang memadai. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.
Waktu Belajar
    Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.
Ilmu Terapan
    Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan mulai tingkat dasar sampai tingkat aliyah sampai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari tujuan pendidikan
Tsaqofah Islam
Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan / dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu ke-islaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
Ilmu dan Tsaqofah
    Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran, dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai tsaqofah apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
Biaya Pendidikan
Program wajib belajar berlaku atas seluruh rakyat pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga dengan cuma-cuma , yang dananya diambil dari baitul maal ,serta mereka diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dengan cuma-cuma dengan fasilitas sebaik mungkin. Sistem pendidikan bebas biaya dilakuakan oleh para sahabat (ijma’) termasuk pemberian gaji yang sangat memuaskan kepada para pengajar (guru, dosen, dsb).
Sarana dan Media Pendidikan  
Negara wajib menyediakan , perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadist, dan tafsir, termasuk dibidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, dan penemuan-penemuan baru (discovery and inventation) sehingga lahir ditengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu. Sarana pendidikan lain semacam pemancar radio, televisi, surat kabar, majalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan oleh siapapun.
Hak Penerbitan dan Hak Cipta  
Tidak dibolehkan hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang -baik itu pengarang ataupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan (berupa emas seberat buku tsb) karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.
Catatan kaki:
1.    Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam
2.    Hafidz Abdurrahman, Optimalisasi Negara dalam Penyelenggaraan Pendidikan Generasi Cerdas Generasi Peduli Bangsa
3.    Dr. Samih Athif Az Zain, Al Islam Khuthuthun Aridhah: a; Iqtishod, al Hukm, Al Ijtima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

post your comment now....