Rabu, 02 November 2011

Aku dan Keinginan Menikah Diusia Muda

Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah Bn Mudakir Al Jakarty

Menikah diusia muda siapa takut, kataku dengan bangga. Walaupun tidak sedikit orang yang beranggapan ngapain masih mudah menikah, masih umur 17 tahun mau menikah, bahkan tidak jarang memandang “aneh” dan penuh tanda tanya kepada orang yang mau menikah di usia muda.
Innalilahi wainna ilahi rajiuun, wah gawat  pola pikir masyarakat kita telah berubah, justru seharusnya kita yang merasa aneh dan bertanya ngapain menunda menikah karena alasan studi walaupun dengan resiko terjatuh kedalam maksiat,  atau mendekati umur 30 tahun belum menikah tanpa alasan syar’i walaupun dengan konsekuensi terlumuri dosa …???!!! ..naudzubillah..ngeri banget..
Aku merasa bangga dan seakan-akan aku ingin mengatakan kepada dunia  “….Aku Ingin Menikah di usia Muda….” Supaya dunia tahu tidak ada yang salah atau aneh menikah diusia muda bahkan hal itulah yang bagus dan patut dibanggakan, daripada selesai kuliah dengan meraih gelar sarjana ditambah gelar MBA (married by accident) atau lebih memilih tetap dalam keadaan jomblo dengan konsekuensi berlumuran maksiat… ngga dehh.
Suatu hal yang wajar dan merupakan fitrah manusiawi ketika aku menyukai lawan jenis dan mempunyai syahwat atau kebutuhan biologis yang harus kutunaikan dengan cara yang benar dan halal yaitu dengan menikah kenapa mesti diherankan. Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

“ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini  yaitu wanita …” (Qs. Ali Imran : 14 )
Maka sesuatu yang sangat wajar ketika aku ingin menyalurkan kebutuhan biologisku dengan memilih jalan yang aman lagi halal, bahkan hal itu ciri seorang laki-laki yang memiliki agama (baca -berpegang teguh) dan punya tanggung jawab, daripada menempuh jalan haram dengan berzina atau berseks ria dengan pacar atau jalan yang tidak halal lainnya, disamping rasa khawatirku terjatuh kedalam maksiat sebagaimana banyak orang yang terjatuh akibat menunda menikah menjadi alasan terbesar ku untuk menikah.
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya. ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-UtsaiminRahimahullah : ” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya” (Syarhul Mumti’ Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Jilid 12 hal : 10 )

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah “ Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan .“ Al Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )

Udah deh… cepetan  menikah yuk, bukankah kita sama – sama tahu realita tersebarnya kemaksiatan perzinaan, pornografi, onani, sampai pada kemaksiatan banyaknya para wanita yang memamerkan auratnya dinegeri ini siapa yang merasa aman dari terjatuh kedalam maksiat yang dahsyat ini, sedangkan Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

” Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain berserta  Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)…….. “ ( Qs. Al Furqan 67 – 68 )
Berkata Syaikh Sa’di Rahimahullah : ” Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar  yang paling besar, perbuatan syirik didalamnya terdapat merusak agama, membunuh didalamnya terdapat merusak badan dan zina didalamnya terdapat merusak kehormatan” ( Silahkan lihat Taisirul Karimir Rahman )
dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Hati-hatilah kalian terhadap (fitnah) dunia dan berhati-hatilah kalian terhadap (fitnah) wanita“(HR. Muslim dari Abu Said Al Khudry Radiyalahu ‘Anhu).

Apalagi disamping itu ada juga tujuan lain kenapa aku ingin segera menikah yaitu dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah dan menggapai ketenangan dalam hidup. Allah Subhaanu Wata’ala berfirman:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“ Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “ ( Qs. An Nisa’ : 3 )

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).
Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah : Pada ayat “لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَة  ) ً merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying )” apa-apa yang telah tetap manfaatnya seseorang menikah, merupakan sebab yang membawa kepada cinta dan kasih sayang, didapatkan dengan mempunyai istri dapat bersenang-senang dengan istri dan merasakan kenikmatan hubungan suami istri, dan mendapat manfaat mempunyai anak dan mendidik mereka serta merasa tenang dengannya” ( Taisiirul Karimir Rahman pada ayat ini )

Selain itu juga aku ingin segera membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah dan mempunyai keturunan yang shaleh yang akan bermanfaat untuk kedua orang tuanya menjadi tujuan tersendiri bagiku,  simak deh hadist – hadist berikut ini sebagai pelajaran untuk kita.

Dalam sebuah hadist Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “ Menikahlah karena sungguh aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada ummat – ummat lainnya pada hari kiamat dan janganlah kalian menyerupai para pendeta nasrani (yang tidak menikah –penj) “ (HR. Al Baihaqi dari Abu Ummah Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Adapun tentang hadist keutamaan anak shalehRasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Jika mati seorang manusia, maka putuslah amalnya kecuali 3 perkara :
  1. Shadaqah Jariyah
  2. Ilmu yang bermanfaat
  3. Anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”.
(HR. Muslim)
Ini dia diantara alasan aku ingin menikah diusia muda walaupun aku tahu banyak tantangan yang harus kuhadapi, namanya juga mau melaksanakan ketaatan dengan menikah untuk menjaga diri dari maksiat, jelas syaithan ngga bakalan ridha’, mulai deh syaithan ngasih was-was (keraguan) untuk segera menikah, mulai dibisikkin “ …ntar loe kasih makan apa tuh bini loe… “, ditambah lagi .”..wah rugi brurr masih muda mau nikah… mumpung masih muda buat senang-senang aja lagi, apalagi banyak cewek yang naksir sama loe tuh “ hembusan syetan lagi, belum lagi kita harus berusaha memahamkan dengan baik orang-orang yang tidak sependapat dengan kita, baik itu keluarga kita misalnya atau yang lainnya. Tapi kalau untuk menunda segera menikah tanpa alasan syar’i kaga’ deh, terlalu beresiko. Coba deh kita tengok berapa banyak kita dengar kasus perzinaan yang dilakukan oleh sebagian anak muda atau MBA (married by accident –baca menikah karena zina) banyak kan…, atau kemaksiatan lainnya karena menunda nikah. Wah…ngga deh kalau harus menjomblo diusia muda tanpa alasan syar’i, apalagi orang yang tahu kalau dirinya tidak bisa selamat dari perbuatan maksiat onani atau zina dan yang lainnya kecuali dengan menikah, wajib tuh hukumnya untuk menikah. Makanya rahasia disebutkan dalam sebuah hadist anjuran untuk menikah kepada anak muda, karena emang pada usia muda puncak-puncaknya syahwat. Coba deh perhatikan hadist ini:
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya “ ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah ” Didalam hadist ini  terdapat anjuran dari Nabi Shallahu ‘Alaihi Wassalam untuk para pemuda, khususnya para pemuda kaum muslimin,  dikarenakan syahwat para pemuda lebih kuat  dan kebutuhan  untuk menikah disisi mereka  lebih banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk menikah “ ( Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4 Kitab Nikah, hal 304 )

Oh iya…, untuk membuat kita tambah semangat untuk segera menikah ane bawaain hadist deh untuk menjadi penyemangat buat ane sendiri dan kita semua untuk segera menikah. Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda. : “ Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah :
  1. Mujahid yang berjihad dijalan Allah
  2. Budak yang menebus dirinya supaya merdeka
  3. Dan orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya “.(HR. Imam Tirmidzi dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu, dan Imam Tirmidzi berkata hadist ini hasan )
Dan sebuah ayat yang menunjukkan keluasan karunia Allah. Allah Ta’ala berfirman

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nisa’ : 32 )
Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah : “ (Pada ayat  إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang mereka khwatirkan dari bahwasannya jika mereka menikah akan menjadi miskin dengan  disebabkan banyaknya tanggunan dan yang semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ (Taisiirul Karimir Rahman pada ayat ini )
Sudah deh…, buruan yuk kita menikah mumpung masih muda…, sudah tahukan manfaat menikah, dengan sebab menikah terjaga dari perbuatan maksiat dapat menyalurkan kebutuhan biologis dengan cara aman dan halal dan manfaat – manfaat lainya…, burun deh nikah…

Teruntuk bapak dan ibuku dengarkanlah ungkapan hati putrimu

Bapak dan ibu yang ananda sayangi, semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua kepada apa – apa yang Allah cintai dan ridhai. Ananda sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu yang telah membesarkan ananda dengan jerih payah dan pengorbanan, dengan kelembutan dan kasih sayang, semoga Allah membalas kebaikan bapak dan ibu dengan ganjaran yang besar, dan semoga ananda menjadi anak yang shalihah yang bermanfaat untuk bapak dan ibu, sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallambersabda :
“ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara :
  1. Shadaqah Jariyah
  2. Ilmu yang bermanfaat
  3. Anak yang shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)
Bapak dan ibu yang ananda sayangi, ananda berharap bapak dan ibu berkenan membaca surat ini, yang mengungkapkan keinginan hati putrimu. Dan sebelumnya ananda minta maaf kalau di dalam surat ini ada kata – kata yang kurang berkenan di hati bapak dan ibu.
Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, sekarang putrimu sudah mencapai umur yang layak untuk menikah dan sebagai seorang manusia merupakan sebuah fitrah yang Allah fitrahkan pada dirinya menyukai lawan jenis, dan syari’at Islam memberikan sarana untuk menyalurkan kecenderungan ini dengan menikah. Yang dengan sebab menikah akan terpenuhilah kebutuhan seorang manusia dan tercapailah ketenangan hidup dan kebahagiaan. Sebagaimana Allah Ta’ala jelaskan di dalam firman-Nya :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).
Suatu hal yang wajar ketika putrimu ini ingin menikah karena hal itu sebuah fitrah manusia, apalagi ada tujuan yang mulia ketika putrimu memutuskan untuk segera menikah, yaitu dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan menikah sehingga terhindar dari perbuatan maksiat.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“ Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “ (Qs. An Nisa’ : 3)
Rasullullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya. “ ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu ).
Bukankah bapak dan ibu senang kalau ananda bahagia, insya Allah kebahagian ananda  jika bapak dan ibu mengizinkan ananda untuk menikah dengan laki-laki shalih pilihan putrimu sendiri. Dan Insya Allah putrimu sudah cukup umur untuk menikah tidak mesti atau menunggu hingga umur 20 tahun. Berapa banyak orang-orang dahulu yang menikah di usia yang sangat muda, bahkan pemimpin para wanita shalih pun menikah di usia muda. Aisyah menikah di usia muda, Hafshah menjadi janda pada umur 18 tahun lalu dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam, Shafiyahpun dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam dalam usia 17 tahun ketika telah menjadi janda dan banyak contoh yang lainnya bahkan nenek dan kakek kita dahulu banyak yang menikah di usia muda.
Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, kalau di sana ada orang tua yang melarang putrinya untuk menikah dengan laki-laki shalih pilihannya hanya karena belum mapan, tidak punya pekerjaan tetap, atau ingin mencari menantu PNS walaupun tidak baik agamanya sehingga menolak pelamar yang shalih padahal mereka berdua sudah sama-sama cocok. Hal ini adalah bukanlah tindakan yang tepat bahkan membahyakan seorang anak.
Allah Ta’ala berfirman  :
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Dan nikahkanlah  orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. “ (Qs. An Nur’ : 32 )
Dan Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. At Tirmidzi, Al Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani)
Bapak dan ibu yang ananda sayangi, menikah adalah perkara yang sangat baik terkandung didalamnya kebaikkan dan manfaat yang sangat banyak termasuk menyegerakan untuk menikah, diantaranya dengan menikah seseorang menjadi terjaga dari maksiat dan yang lainnya. Bahkan menikah yang hukumnya sunnah (dianjurkan) bisa menjadi wajib pada kondisi jika seseorang mampu untuk menikah dan khawatir jika tidak menikah akan terjatuh kedalam perbuatan maksiat maka hukumnya menjadi wajib. Maka bukan alasan yang dapat dibenarkan jika di sana ada orang tua yang menghalangi anaknya untuk segera menikah hanya karena alasan ingin agar selesai studinya dulu. Lihat diantara teladan kita, salah seorang sahabat Rasulullah shalallhu ‘alahi wasallam dan seorang bapak dari seorang putri, yaitu Umar Bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu mencarikan calon suami untuk putrinya agar segera untuk dinikahi. “ Bahwasannya ketika Hafshah binti Umar menjanda karena (suaminya yang bernama) Khunais bin Hudzaifah As Sahmi meninggal di Madinah, dan ia termasuk dari kalangan sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Umar bin Khaththab berkata : ‘ Aku mendatangi Utsman Bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya lalu Utsman menjawab : “ Aku akan melihat urusanku. Lalu aku (Umar) menunggu selama beberapa malam dan kemudian Utsman bin Affan mendatangiku. Ia berkata : “ Telah jelas bagiku untuk aku tidak menikah pada saat ini. “ Umar berkata : “ Kemudian aku mendatangi Abu Bakar As Shidiq, aku katakan kepadanya,“ Kalau kamu mau, aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar. Lalu Abu Bakar terdiam tidak memberikan jawaban kepadaku sama sekali. Sehingga aku lebih tersinggung kepadanya daripada kepada Utsman. Kemudian aku (Umar) menunggu beberapa malam lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melamarnya dan aku menikahkan Hafshah dengan beliau.” Setelah itu Abu Bakar mendatangiku dan berkata : “ Mungkin kamu marah kepadaku ketika kamu menawarkan Hafshah kepadaku dan aku tidak memberikan jawaban sama sekali kepadamu.” Aku katakan : “ Benar” , Abu Bakar berkata : “ Sebenarnya tidak ada yang menahanku untuk memberikan jawaban terhadap tawaranmu kepadaku. Hanya saja aku mengetahui bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut namanya, dan tidak pantas untuk aku menyebarkan rahasia Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, kalau saja Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya maka pasti aku akan menerimanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)
Bapak dan ibu yang ananda sayangi, tentu semua orang tua insya Allah menginginkan kebaikkan untuk anaknya, ingin anaknya senang dan bahagia. Kebahagiaan seseorang adalah dengan mengikuti pentunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam semua aspek kehidupan. Diantaranya tentang masalah menikah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (as-Sunnah). Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.” (HR. Ahmad di shahihkan oleh Syaikh al AlBani dan Syaikh Muqbil dari sahabat Abdullah Bin Mas’ud )
Dan Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. At Tirmidzi, Al Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani)
Dari dua hadist ini dapat kita ketahui bahwa termasuk petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menikahkan anak putri kita jika ada seorang yang shalih, baik agama dan akhaknya datang melamar putri kita, baik yang dilamar putri kita yang pertama atau yang kedua. jika tidak maka akan terjadi fitnah (kerusakkan). Maka dari sini dapat kita ketahui kelirunya jika disana ada orang tua yang bersikukuh tidak mau menikahkan putrinya dengan laki-laki shalih pilihannya hanya karena dia melangkahi kakaknya yang belum menikah. Sehingga bapaknya melarang anaknya menikah dengan orang yang hendak melamarnya dengan alasan kakaknya belum menikah, dengan alasan tidak boleh melangkahi kakaknya. Mana petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang mengajurkan demikian…? jawabanya tidak ada. Jelas perbuatan itu tidak dibenarkan oleh agama kita yang mulia karena mengandung kedzaliman terhadap anak kita. Dan Allah Subhaanahu Wata’ala Berfirman dalam sebuah hadist Qudsi ” Wahai para hambaku sesungguhnya Aku mengharamkan kedzaliman atas diri-Ku, dan menjadikan kedzaliman sesuatu yang diharamkan atas kalian, maka janganlah kalian berbuat dzalim “ (HR. Muslim dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu )
Termasuk juga menyaratkan dengan mahar yang tinggi atau dengan pesta yang mewah kepada calon suami putri kita, karena berat dengan syarat yang diajukan akhirnya proses menuju pernikahan pun gagal, padahal Rasulullah shalallahu alaihi wasallambersabda “ Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh al Albani dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu)
Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “Sesungguhnya diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.“ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al Hakim, dihasankan oleh Syaikh al Albani)
Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, semoga bapak dan ibu bisa memahami keinginan putrimu yang memutuskan untuk segera menikah dengan laki-laki shalih pilihan putrimu, insya Allah itulah yang terbaik untuk ananda bahkan untuk bapak dan ibu.


Dari buah hatimu  yang menyayangi bapak dan ibu
Fulanah